Sim Keliling

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok 18 Februari 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Perpanjangan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok 18 Februari 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Perpanjangan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok 18 Februari 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Perpanjangan

JAKARTA - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui gerai SIM Keliling kembali memudahkan warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.Pada Rabu, 18 Februari 2026, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di dua titik lokasi yang telah ditentukan.

Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin taat aturan berlalu lintas. Dengan jadwal dan lokasi yang telah disiapkan oleh Satlantas Polres Metro Depok, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar proses berjalan lancar.

Dua Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok pada Rabu, 18 Februari 2026.

Warga Kota Depok dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM dapat datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Metro Depok.

Hari ini layanan SIM Keliling ada di dua wilayah yaitu:

Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok

Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok

Kedua lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat di wilayah berbeda agar akses layanan semakin mudah dan merata.

Jam Operasional dan Batas Kuota Pemohon

Jam operasional gerai SIM Keliling ini sudah ditentukan waktunya.

Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB. Lalu maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Dengan adanya pembatasan kuota tersebut, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan nomor layanan sebelum pendaftaran ditutup.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya Perpanjangan yang Berlaku

Biaya resmi mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016:

· SIM A: Rp 80.000

· SIM C: Rp 75.000

Besaran biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku secara nasional sesuai peraturan pemerintah. Masyarakat diimbau menyiapkan biaya sesuai ketentuan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan dan Ketentuan Penting

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C

Membawa SIM asli yang masih berlaku
Membawa KTP asli dan fotokopi
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Psikologi

Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh pemohon agar permohonan perpanjangan dapat diproses. Pastikan dokumen dalam kondisi lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.

Ingat, berkendara tanpa SIM yang berlaku merupakan pelanggaran sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Layanan SIM Keliling ini hadir untuk memudahkan warga taat hukum dengan proses yang lebih cepat dan terjangkau.

Jadwal SIM Keliling Kota Depok Sepekan

Untuk memudahkan perencanaan, berikut jadwal lengkap SIM Keliling Kota Depok selama sepekan:

Senin

Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok

Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok

Selasa

Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji

Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis, Kota Depok

Rabu

Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok

Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok

Kamis

Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Jumat

Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis

Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka

Sabtu

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Margo City, Jalan Raya Margonda, No 358, Kota Depok

Dengan jadwal yang tersebar di berbagai titik strategis, warga Depok dapat memilih lokasi terdekat sesuai hari yang diinginkan. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu, sehingga tetap aman dan legal saat berkendara di jalan raya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index