Kapan Redenominasi Rupiah Dilaksanakan? Begini Penjelasan Bank Indonesia

Selasa, 11 November 2025 | 15:51:23 WIB
Kapan Redenominasi Rupiah Dilaksanakan? Begini Penjelasan Bank Indonesia

JAKARTA - Langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menuju redenominasi rupiah memasuki tahap yang lebih serius.

Wacana penyederhanaan digit nominal mata uang ini kini tertuang dalam dokumen resmi pemerintah, menandai komitmen untuk menyiapkan sistem keuangan yang lebih efisien dan kredibel. Namun, prosesnya tak bisa dilakukan tergesa-gesa, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan masyarakat.

Redenominasi sendiri bukanlah pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan jumlah digit pada rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama terhadap barang atau jasa. Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem transaksi dan pencatatan keuangan menjadi lebih ringkas dan modern.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang disahkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen itu, Kementerian Keuangan menetapkan target pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan dalam dua tahun hingga 2027.

BI Tekankan Kesiapan dan Stabilitas Sebelum Diterapkan

Meski sudah masuk agenda prioritas pemerintah, Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa rencana ini akan diputuskan dengan penuh kehati-hatian, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan berbagai faktor penting.

"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi," ujarnya.

Ramdan menjelaskan bahwa RUU Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia, dan akan dibahas bersama DPR. BI menilai, redenominasi adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Meski demikian, BI tetap menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nilai rupiah dan pertumbuhan ekonomi nasional selama proses persiapan redenominasi berlangsung. Dengan pendekatan yang matang, kebijakan ini diharapkan tidak menimbulkan gejolak di pasar maupun masyarakat.

Persiapan Dinilai Perlu Waktu Panjang

Pandangan berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang menilai bahwa persiapan redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dalam dua atau tiga tahun. Menurutnya, target pembahasan RUU hingga 2027 terlalu singkat untuk implementasi kebijakan sebesar ini.

"Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi," kata Bhima, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Ia menjelaskan, redenominasi membutuhkan sosialisasi yang panjang dan masif, terutama karena sebagian besar transaksi di Indonesia masih dilakukan secara tunai. “Sosialisasi berperan besar untuk menyukseskan redenominasi. Sebab, 90 persen transaksi di Indonesia saat ini masih menggunakan uang tunai,” tambahnya.

Tanpa komunikasi publik yang baik, lanjut Bhima, masyarakat dan pelaku usaha bisa mengalami kebingungan dalam administrasi dan transaksi. "Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tantangan teknis dalam proses penukaran uang tunai dengan nominal baru. "Penukaran uang tunai dengan nominal baru juga kompleks, berapa banyak yang antri di bank?" imbuhnya. Menurut Bhima, pembelajaran dari pengalaman negara lain seperti Brasil, Ghana, dan Zimbabwe menunjukkan bahwa kegagalan redenominasi bisa terjadi bila persiapan tidak matang.

Kesiapan Menjadi Kunci Sukses Redenominasi

Dengan berbagai pandangan tersebut, langkah pemerintah dan BI untuk menerapkan redenominasi rupiah jelas tidak mudah. Selain memerlukan sinkronisasi kebijakan antar lembaga, faktor kesiapan teknis, hukum, dan sosial menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

BI sendiri menekankan bahwa tujuan utama redenominasi bukan sekadar mengganti angka nol pada uang, tetapi untuk menciptakan sistem moneter yang lebih efisien dan kredibel di mata internasional. Dengan nilai tukar yang lebih sederhana, diharapkan sistem akuntansi, pencatatan keuangan, hingga harga barang menjadi lebih ringkas tanpa mengubah nilai ekonomi.

Namun, para pengamat ekonomi mengingatkan bahwa keberhasilan redenominasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh tingkat pemahaman masyarakat. Edukasi publik dan sosialisasi di semua lapisan masyarakat—dari perbankan, pelaku usaha, hingga konsumen—perlu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

Jika dilakukan dengan tergesa-gesa, redenominasi justru bisa menimbulkan ketidakpastian ekonomi, kebingungan transaksi, bahkan menurunkan kepercayaan terhadap mata uang nasional. Karena itu, konsistensi komunikasi pemerintah dan BI akan menjadi penentu utama keberhasilan kebijakan ini.

Menuju Rupiah yang Lebih Efisien dan Kredibel

Secara keseluruhan, rencana redenominasi rupiah menunjukkan tekad pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. Upaya ini menjadi bagian dari modernisasi sistem keuangan yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kemudahan transaksi, serta kepercayaan terhadap rupiah di kancah global.

Namun, perjalanan menuju redenominasi tidaklah singkat. Seperti disampaikan para ahli, butuh waktu panjang agar seluruh aspek pendukung benar-benar siap. Tanpa kesiapan teknis, hukum, dan sosial yang matang, kebijakan ini justru berisiko menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi yang ingin diperkuat.

Pada akhirnya, keberhasilan redenominasi akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah, koordinasi antar lembaga, serta edukasi publik yang berkelanjutan. Jika seluruh elemen dapat berjalan seiring, maka redenominasi bukan hanya sekadar perubahan angka, tetapi simbol transformasi menuju ekonomi Indonesia yang lebih efisien, kuat, dan kredibel di masa depan.

Terkini