Segera Aktivasi Coretax Agar Bisa Lapor SPT Tahun 2025, Ini Caranya!

Selasa, 11 November 2025 | 10:19:41 WIB
Segera Aktivasi Coretax Agar Bisa Lapor SPT Tahun 2025, Ini Caranya!

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, aplikasi terbaru untuk pelaporan SuratPemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025. 

Pergantian sistem dari DJP Online ke Coretax membuat seluruh wajib pajak harus kembali melakukan aktivasi akun secara mandiri, karena proses ini tidak dapat dilakukan otomatis.

Langkah ini penting agar proses pelaporan SPT di awal 2026 berjalan lancar. Tanpa aktivasi lengkap, wajib pajak tidak akan memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menandatangani dokumen secara digital.

Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun Coretax Sebelum Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, menekankan bahwa aktivasi akun Coretax tidak berhenti pada pembuatan akun saja. “Tidak hanya sampai di aktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya, mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Karena, gak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelasnya.

Hingga 20 Oktober 2025, dari target 14,5 juta wajib pajak yang diharapkan melapor SPT Tahun 2025, baru sekitar 2 juta orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, baru tercatat 500 ribu akun yang aktif. Angka ini menunjukkan masih banyak yang harus segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala saat pelaporan.

Target Pelaporan SPT Tahun 2025 Capai 14,5 Juta WP

Berdasarkan perkiraan DJP, jumlah wajib pajak yang akan melapor SPT Tahun 2025 bisa mencapai 14,5 juta. Angka ini didasarkan pada realisasi pelaporan SPT tahun sebelumnya, yakni 2023 dan 2024. Dengan jumlah wajib pajak yang besar, pemerintah mendorong semua pihak untuk melakukan aktivasi lebih awal sehingga proses pelaporan tidak menumpuk di awal tahun.

Rosmauli menambahkan, langkah aktivasi akun Coretax menjadi bagian dari upaya transformasi digital DJP. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, keamanan, dan efisiensi dalam pelaporan pajak, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa hambatan.

Langkah Mudah Aktivasi Akun Coretax untuk Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, berikut panduan aktivasi Coretax yang mudah diikuti:

Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol “Cari”. Pastikan nama wajib pajak sesuai identitas.

Isi email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau muncul.

Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Take a Photo”.

Ambil foto wajah, pastikan wajah tidak tertutup aksesori seperti masker atau kacamata.

Klik “Validasi Foto” setelah foto berhasil diambil.

Kirim permohonan aktivasi akun.

Centang pernyataan wajib pajak, kemudian klik “Simpan”.

Setelah seluruh proses selesai, wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang dibutuhkan untuk menandatangani SPT secara digital. Proses ini memastikan pelaporan pajak dapat dilakukan secara aman dan cepat melalui Coretax.

Rosmauli juga mengimbau agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun, mengingat pelaporan SPT secara resmi akan dimulai pada awal 2026. Aktivasi lebih awal membantu meminimalkan antrean digital dan risiko kesalahan teknis yang dapat menghambat pelaporan.

Manfaat Aktivasi Awal Coretax bagi Wajib Pajak

Dengan mengaktifkan akun Coretax lebih awal, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam beberapa hal: memastikan akses ke aplikasi, memvalidasi data pribadi, memperoleh kode otorisasi, dan dapat menandatangani dokumen secara elektronik tanpa hambatan. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan dan rekam jejak pelaporan SPT lebih transparan.

Langkah ini sejalan dengan upaya DJP dalam memperkuat transformasi digital perpajakan. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Coretax juga mendukung efisiensi administrasi pajak serta keamanan data pribadi.

Dengan peluncuran Coretax, DJP berharap seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat melaporkan SPT dengan mudah, cepat, dan aman, tanpa harus antre atau menghadapi kendala teknis yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya.

Terkini